Penjabat (Pj.) Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid menyebut bahwa aduan tersebut merupakan fitnah, karena pihaknya mengaku memahami tata cara dalam perubahan kepengurusan parpol.
“Isu pemalsuan yang dialamatkan kepada Prof Yusril merupakan fitnah yang keji. PBB sangat memahami kaidah serta alur penyelesaian administrasi pengesahan badan hukum serta pengajuan permohonan perubahan komposisi kepengurusan partai politik,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (26/6/2024).
Fahri menjelaskan, pihaknya juga menaati seluruh prosedur dalam pengajuan dokumen terkait hal tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) serta ketentuan yang berlaku.
Dia menilai terdapat upaya untuk menyerang kehormatan seseorang dalam aduan itu, terutama berkaitan dengan laporan palsu.
Itu sebabnya, PBB saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas konsekuensi pidana yang ada.
“Kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait tindakan membuat pengaduan palsu itu, sebab hal ini terkait dengan martabat seseorang,” pungkas Fahri.
Sebelumnya, sejumlah eks pengurus yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB mengadukan mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri, karena diduga melanggar aturan dalam menyusun kepengurusan partai.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya