Penjabat (Pj.) Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid menyebut bahwa aduan tersebut merupakan fitnah, karena pihaknya mengaku memahami tata cara dalam perubahan kepengurusan parpol.
“Isu pemalsuan yang dialamatkan kepada Prof Yusril merupakan fitnah yang keji. PBB sangat memahami kaidah serta alur penyelesaian administrasi pengesahan badan hukum serta pengajuan permohonan perubahan komposisi kepengurusan partai politik,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (26/6/2024).
Fahri menjelaskan, pihaknya juga menaati seluruh prosedur dalam pengajuan dokumen terkait hal tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) serta ketentuan yang berlaku.
Dia menilai terdapat upaya untuk menyerang kehormatan seseorang dalam aduan itu, terutama berkaitan dengan laporan palsu.
Itu sebabnya, PBB saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas konsekuensi pidana yang ada.
“Kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait tindakan membuat pengaduan palsu itu, sebab hal ini terkait dengan martabat seseorang,” pungkas Fahri.
Sebelumnya, sejumlah eks pengurus yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB mengadukan mantan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Polri, karena diduga melanggar aturan dalam menyusun kepengurusan partai.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi Chromebook: Ini Fakta di Balik Tim Shadow!
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah