Sebagaimana diberitakan, jaksa KPK menuntut hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada SYL.
Selain itu, tuntutan yang dibacakan pada Jumat (28/6) itu juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.
Jaksa menyebut, hal yang memberatkan tuntutan itu adalah karena SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Jaksa juga menyebut tindak pidana korupsi dilakukan terdakwa SYL dengan motif tamak.
Atas tuntutan itu, SYL pun merasa keberatan dan mengaku tidak mengerti dengan istilah yang dimaksud. ”Saya enggak ngerti kata tamak itu. Yang saya coba jelaskan ‘kau pernah dapat perintah langsung dengar dari mulut saya?” ujarnya usai persidangan.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?
KPK Panggil Lagi Yaqut Cholil Qoumas, Misteri Kerugian Triliunan dari Kasus Kuota Haji Terkuak?
Mengungkap Skandal Nikel Rp 2,7 T: Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK & Anggota DPR!
Roy Suryo Balas Dendam? Ini Rencana Pelaporan Balik ke Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis