POLHUKAM.ID - Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim Polri menilai sangat wajar dan tepat apabilla penggugat Pegi Setiawan menang telak dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Hal itu karena penyidik Polda Jawa Barat tidak dapat menghadirkan alat-alat bukti yang mengarah kepada Pegi Setiawan sebagai pelaku pembunuhan mendiang Vina Cirebon.
Polda Jabar hanya memberikan bukti bahwa Pegi yang ditangkap memang benar bernama Pegi. "Yang dicari kan Pegi Perong, ini kan bukan Pegi Perong. Alamatnya salah dan yang lain-lain juga salah. Lain orang yang dicari, lain orang yang ditangkap," kata Susno Diadji kepada wartawan, Selasa (9/7).
Dia juga menyampaikan bahwa pihak Polda Jawa Barat sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa Pegi Setiawan merupakan pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
"Tidak mengajukan saksi dan tidak mengajukan alat-alat bukti berupa scientific crime investigation yang menohok kepada Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai pelakunya. Baik berupa sidik jari, CCTV, HP, hasil laboratorium darah, hasil DNA. Itu tidak ada satupun," paparnya.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!