"Ingat perkataan Hakim Eman Sulaeman. Tegasnya, tidak ada kepentingan yang bisa merusak objektivitasnya dalam membuat putusan sidang praperadilan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pegi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto setelah bebas dari tahanan Polda Jabar pada Senin, 8 Juli 2024.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada presiden terpilih bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya," ujar Pegi di Mapolda Jabar.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook