POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap peran putri dari mantan Menteri Pertanian Syharul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indira Chunda yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem itu sebelumnya telah diperiksa KPK sebagai saksi, pada Selasa (16/7).
"Kemudian terkait dengan putri pak SYL, ini hasil pemeriksaan seperti apa, hasil pemeriksaan kita ketahui di persidangan terkait masalah TPPU-nya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7).
Asep enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK terhadap Indira Chunda.
Selain Indira Chunda, penyidik KPK sedianya memeriksa cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah. Namun, anak dari Indira Chunda itu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Sementara, Indira menyampaikan permintaan maaf atas prilaku sang ayah. Hal itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK.
“Dan mohon maaf kepada seluruh masyarakat kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin,” ucap Indira di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (16/7).
Indira juga menyatakan, jika pihak keluarga menerima apapun keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas vonis 10 tahun penjara terhadap ayahnya.
Artikel Terkait
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut
Bahlil Dilaporkan ke Mabes Polri! Kader Golkar Ungkap Akun Penyebar Fitnah