POLHUKAM.ID -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politis pada penetapan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dkk, sebagai tersangka dalam 3 kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya fokus pada pengusutan perkara. Ketika sudah ditemukan peristiwa pidana bahwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi, maka layak naik ke penyidikan.
"Jadi yang kami pertimbangkan hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan, selebihnya tidak ada. Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, itu tidak masuk pertimbangan. Jadi ini murni hukum," kata Asep, di Jakarta, Kamis (18/7).
KPK juga memastikan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Jadi seluruh peserta ekspose (gelar perkara) menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, Jumat (12/7), KPK telah mengeluarkan surat keputusan no 888/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang.
"Dua orang penyelenggara negara, dan 2 lainnya swasta," kata Tessa, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (17/7).
Dia juga menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang kembali jika dibutuhkan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," pungkasnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya