"Rumah ini adalah rumah dinas untuk para pejabat negara, tidak mungkin untuk diberikan kepada keluarga dimana salah satu kepala keluarganya diduga kuat melakukan turut serta di dalam peristiwa G30S," kata Sri.
Setelah itu, Juntaswardi menggugat ke pengadilan pada tahun 1973 sampai tahun 1980. Lantas diputus oleh pengadilan gugatannya itu adalah ingin membeli dan meminta surat membeli kepada Dirjen Agraria dan gubernur.
"Sampai Mahkamah Agung gugatannya ditolak, kemudian Dirjen Agraria dan gubernur diperintahkan oleh putusan kasasi membayar Rp100 juta kepada ahli waris Juntaswardi. Selesai tidak ada permasalah," kata Sri.
Lantas, pada 2014 Juntaswardi menggugat Nuraini Bawazier untuk izin membeli.
"Nuraini ini bukan lembaga pemerintah yang bisa memberikan hak atau izin membeli kepada seseorang atas objek. Objek tanah sudah bukan milik negara, sudah beralih kepada Kolonel Sunaryo, sudah beralih kepada ibu Nuraini," kata Sri.
Namun, kata Sri, yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputuskan bahwa penggugat ahli waris Juntaswardi dinyatakan berhak mengajukan permohonan kepemilikan atas tanah.
"Bukan dinyatakan sebagai pemilik tapi dinyatakan berhak mengajukan permohonan," kata Sri.
Kemudian amar selanjutnya dinyatakan sertifikat Nomor 431 atas nama Nurani tidak mengikat, tidak berkekuatan hukum.
"Kemudian diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek dalam keadaan kosong tanpa syarat dan beban apapun," tutup Sri.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya