POLHUKAM.ID - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap motif permainan pengacara terkait kasus tuduhan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan yakni Arif Nugroho dan Bayu Hartoyo.
Dari rangkaian gugatan tersangka, Sugeng melihat ada dugaan inisiatif dari pengacara sebagai perantara atas tuduhan pemerasan yang melibatkan oknum polisi yakni AKBP Bintoro Cs.
"Inisiatif terlihat dari pengacara. Ada pengacara menjadi perantara, kan ini tersangka ditahan, tentu polisi tidak berbicara langsung ke tersangka. Satu, dia (polisi) tahu ada aturan kode etik," ujar Sugeng yang dilansir dalam kanal video Youtube Abraham Samad SPEAK UP, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, Sugeng menduga pengacara dari tersangka atas kasus ini, telah memberikan informasi yang berbeda kepada tersangka maupun oknum polisi.
"Ada wilayah yang abu-abu yaitu pengacara ini yang saya duga memainkan dua sisi, bicara sama kliennya (tersangka) bicaranya polisi minta, bicara sama polisi duitnya ada cuman segini," ujarnya.
Dari informasi yang didapat, Sugeng menjelaskan, aliran transaksi dana dari tersangka maupun keluarga tersangka, telah masuk semua ke dalam rekening bank dari pengacara.
"Jadi, kalau yang tunai yang sudah saya dapat informasi ada lima transaksi; Rp500, Rp500, Rp600 juta dikirim dari rekeningnya Arif Nugroho pakai m-banking ke rekening pengacara yang katanya buat polisi," jelas Sugeng.
"Rp1 miliar, dikirim oleh istrinya Arif Nugroho. Rp1,5 miliar oleh ibunya Arif Nugroho, semua ke rekening pengacara," sambungnya.
Sugeng juga mengatakan, tidak ada aliran dana masuk ke rekening oknum polisi AKBP Bintoro Cs yang terlibat atas kasus tuduhan pemerasan ini.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, Gajinya Rp 7 Juta Sebulan!
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?