"Tidak ada yang ke rekening AKBP B, ataupun AKP Z, AKBP Go, tidak ada (transfer langsung), mana mau mereka terima transfer, tunai, jadi bawa tentengan," ungkap dia.
Dari kontruksi gugatan, Sugeng menyebut, pengacara bernama Evelin Dohar Hutagalung (EDH) berinisiatif untuk menjual mobil mewah milik tersangka untuk biaya pengurusan perkaranya.
"Yang berinisiatif dan agak maksa juga adalah pengacaranya yang namanya EDH, pengacara Arif yang pertama. Itu harganya Lamborghini sekitar Rp6 miliar tapi dijual Rp3,5 miliar," kata dia.
Sugeng menegaskan, Evelin Dohar Hutagalung harus dipanggil kembali untuk melakukan pemeriksaan karena sebelumnya tidak hadir.
Dia juga juga menegaskan bahwa, kasus ini akan mulai terbongkar ketika pengacara sebelumnya dari tersangka tersebut telah diperiksa.
"Dia (EDH) tidak hadir saat dimintai keterangan oleh Paminal (Pengamanan Internal di Lingkungan Polri) Polda karena memang Paminal Polda tidak punya upaya paksa karena ini pemeriksaan etik," beber Sugeng.
"Sekarang dia (EDH) dilaporkan oleh pengacara Arif Nugroho yang baru dengan LP nomor 612 kasus 372, 374, 378 dan TPPU, dari sinilah baru nanti terbongkar," pungkasnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, Gajinya Rp 7 Juta Sebulan!
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?