Sederet Kasus Jokowi dan Keluarga Yang Pernah Dilaporkan Ubedilah Badrun ke Penegak Hukum

- Jumat, 07 Februari 2025 | 00:05 WIB
Sederet Kasus Jokowi dan Keluarga Yang Pernah Dilaporkan Ubedilah Badrun ke Penegak Hukum


Menanggapi hal itu, Jokowi mempersilakan KPK untuk memeriksanya. Dia juga mengaku tidak keberatan dilaporkan ke lembaga anti rasuah. 


“Ya enggak apa-apa. Boleh-boleh saja siapa pun. Kan dilaporkan ke KPK enggak sekali dua kali,” ucap Jokowi di kediamannya, 8 Januari 2025.


Laporkan Kaesang Atas Gaya Hidup Mewah

Ubedilah juga pernah melaporkan anak bungsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, terkait gaya hidup mewah, termasuk penggunaan jet pribadi Gulfstream 650ER dengan kode pesawat N588SE. 


Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 28 Agustus 2024 bersama kuasa hukumnya, AH. Wakil Kamal.


"Biaya transportasi pesawat jet pribadi super mewah Gulfstream 650ER dengan kode pesawat N588SE yang bisa mencapai miliaran rupiah di tengah rakyat yang hidupnya semakin menderita, bahkan saat ini ada 9,89 juta generasi Z menganggur. Saya jadi benar-benar teringat dengan laporan saya 2,5 tahun lalu itu," ujar Ubedilah dalam laporan yang diserahkan ke KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024.


Ubedilah mengatakan seluruh rakyat Indonesia kini menyaksikan gaya hidup mewah putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. 


Kaesang diduga melakukan perjalanan dari Jakarta ke Amerika Serikat menggunakan pesawat jet pribadi super mewah dengan biaya sewa miliaran rupiah.


Dugaan Pencucian Uang Gibran dan Kaesang

Pada Januari 2022, Ubedilah pernah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK terkait dugaan pencucian uang yang melibatkan perusahaan PT SM, yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan pada 2015. 


Perusahaan tersebut sempat dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai ganti rugi Rp 7,9 triliun, tetapi Mahkamah Agung hanya mengabulkan Rp 78 miliar pada Februari 2019.


Ubedilah menuduh bahwa pada saat yang sama, Gibran dan Kaesang menjalin kerja sama bisnis dengan PT SM, menerima dana sebesar Rp 99,3 miliar dalam dua kali transaksi, dan membeli saham senilai Rp 92 miliar.


Namun, KPK menganggap laporan tersebut sumir. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa informasi yang diberikan Ubedilah tidak cukup kuat untuk mendukung dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang.


Sumber: Tempo

Halaman:

Komentar