Perwira Aktif Jadi Dirut Bulog, Pakar Hukum: Langgar UU TNI!

- Senin, 10 Februari 2025 | 13:50 WIB
Perwira Aktif Jadi Dirut Bulog, Pakar Hukum: Langgar UU TNI!

POLHUKAM.ID - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, pemerintah menyalahi Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan menunjuk perwira TNI aktif, Mayjen Novi Helmy Prasetya, menjadi Direktur Utama Bulog.


"(Penempatan Novi jadi Dirut Bulog) Itu melanggar ketentuan Undang-undang TNI dan Undang-undang Dasar ya, soal bagaimana ketahanan keamanan wilayah kewenangannya hanya ada di ruang pertahanan dan keamanan," kata Feri, Minggu (9/2/2025).


Feri tidak memungkiri bahwa UU tidak melarang TNI menduduki jabatan sipil.


Namun, berdasarkan UU, tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.


Pasal 47 UU TNI menyebutkan, prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.


Dengan demikian, menurut Feri, penunjukkan Novi sebagai Dirut Bulog melanggar UU TNI karena Bulog tidak masuk daftar jabatan sipil yang dapat diduduki perwira aktif.


"Undang-undang TNI membuka ruang militer untuk menjabat di jabatan sipil, sepanjang itu jabatan yang sudah ditentukan di Pasal 47 UU TNI. Di luar itu tidak bisa, dan Bulog bukanlah salah satunya (yang termasuk diperbolehkan)," kata Feri.


Senada dengan Feri, pengamat militer Khairul Fahmi menilai penempatan Novi sebagai Dirut Bulog bahkan dapat menciptakan ambiguitas hukum.


Hal ini berpotensi mengganggu netralitas TNI, yang pada akhirnya dapat memengaruhi independensi dan obyektivitas TNI dalam menjalankan tugas-tugas utamanya.


"Tantangannya, undang-undang dan peraturan yang ada saat ini mengharuskan prajurit aktif untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil, termasuk di BUMN seperti Bulog," kata Khairul, Minggu.

Halaman:

Komentar

Terpopuler