Perwira Aktif Jadi Dirut Bulog, Pakar Hukum: Langgar UU TNI!

- Senin, 10 Februari 2025 | 13:50 WIB
Perwira Aktif Jadi Dirut Bulog, Pakar Hukum: Langgar UU TNI!


"Memang ada beberapa potensi dampak yang kemudian perlu diperhatikan, terutama dalam hal profesionalisme TNI," ujar dia.


Di lain sisi, ia menduga pemerintah memiliki persepsi bahwa Bulog memiliki kaitan erat dengan urusan ketahanan pangan dan logistik strategis, yang dalam beberapa hal dapat beririsan dengan tugas-tugas pertahanan.


Karena itu, menurut Khairul, bisa saja penempatan Mayjen Novi dipandang sebagai langkah strategis untuk memanfaatkan kecakapan, kedisiplinan, dan pengalaman militer dalam mengelola hal-hal yang berkaitan dengan ketahanan negara.


"Secara keseluruhan, meskipun penempatan prajurit dalam jabatan strategis seperti Bulog bisa dimaknai sebagai kebutuhan negara, langkah ini harus tetap berlandaskan pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada," kata dia.


Adapun sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengganti jajaran direksi Perum Bulog.


Pergantian itu tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-30/MBU/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025.


Sosok yang diganti salah satunya pada posisi Dirut Bulog, Wahyu Suparyono.


Wahyu diganti oleh seorang perwira TNI aktif, Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya.


Adapun Novi Helmy saat ini masih menjabat Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI.


Sumber: Kompas

Halaman:

Komentar

Terpopuler