POLHUKAM.ID - Pegiat media sosial, Stefan Antonio menyoroti pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurutnya, pernyataan Luhut Binsar Pandjaitan tersebut seolah mengonfirmasi Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar finalis tokoh dunia kategori kejahatan terorganisasi dan korupsi tahun 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Dalam temuan OCCRP menyebut ada sekitar 250 triliun bantuan sosial (Bansos) yang tidak diterima oleh orang yang berhak.
“Temuan OCCRP seolah dikonfirmasi opung Luhut. 250 Triliun bansos ga diterima oleh yang berhak,” kata Stefan Antonio.
Stefan Antonio pun dengan dengan tegas mengatakan Jokowi Widodo memang harus segera diadili.
“Inilah sebabnya Jokowi sudah harus diadili,” ujar Stefan Antonio.
Alasan kuat Jokowi harus segera diadili karena masalah bansos ini, apalagi dalam kegiatan tersebut ia diketahui tidak mengajak Kementerian Sosial.
“Gimana engga? Bansos itu urusan Kementrian Sosial. Tapi urusan Bansos kemarin. Jokowi bisa-bisanya ga ajak Kementrian Sosial dalam urusan penyaluran bansos,” jelasnya.
Ini yang jadi bukti kuat Jokowi harus segera diadili. Dan pihak-pihak berwenang diharap olehnya bisa segera bertindak.
“Kurang bukti apalagi wahai aparat penegak hukum @KPK_RI @KejaksaanRI @DivHumas_Polri? Kapan kalian mau mulai usut Jokowi?” terangnya.
👇👇
.
.
TEMUAN OCCRP SEOLAH DIKONFIRMASI OPUNG LUHUT .. 250 TRILIUN BANSOS GA DITERIMA OLEH YANG BERHAK
Inilah sebabnya Jokowi sudah HARUS DIADILI
Gimana engga ??
Bansos itu URUSAN Kementrian Sosial ..
Tapi urusan Bansos kemarin, JOKOWI bisa-bisanya ga ajak Kementrian Sosial dalam… pic.twitter.com/vMiPGoIiu5
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya