Tom Lembong Tak Terima Dihalangi Kejaksaan Saat Bicara ke Wartawan: Saya Punya Hak Bicara!

- Jumat, 14 Februari 2025 | 20:15 WIB
Tom Lembong Tak Terima Dihalangi Kejaksaan Saat Bicara ke Wartawan: Saya Punya Hak Bicara!


"Ini proses, ya, kan. Jadi, saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya sih agak lama, ya, prosesnya," pungkas dia.


Kasus Tom Lembong


Tom Lembong dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.


Berdasarkan penuturan dari pihak Kejagung, pada 2015 terdapat rapat koordinasi antar-kementerian yang telah menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu impor.


Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri diduga mengizinkan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan PT AP. Kemudian gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih.


Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.


Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.


Padahal, untuk memenuhi kebutuhan nasional, seharusnya BUMN yang mengimpor. Impor gula kristal putih pun hanya bisa dilakukan oleh BUMN, bukan swasta.


Menurut Kejagung, izin kepada perusahaan untuk impor gula itu diduga dikeluarkan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait.


Kemudian Januari 2016, Tom Lembong menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula.


Hal itu melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah Gula Kristal Mentah menjadi Gula Kristal Putih sebanyak 300.000 ton. PT PPI menggandeng delapan perusahaan untuk memenuhi stok gula itu.


Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong.


Perbuatan Tom Lembong dan para tersangka lainnya itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.


Sumber: Kumparan

Halaman:

Komentar

Terpopuler