Menanti Babak Baru! Bongkar Sindikat Pemalsuan 260 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

- Kamis, 20 Februari 2025 | 13:05 WIB
Menanti Babak Baru! Bongkar Sindikat Pemalsuan 260 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang

POLHUKAM.ID - DIREKTORAT Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus pemalsuan 260 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten. 


Mereka di antaranya; Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua notaris selaku penerima kuasa berinisial SP dan CE.


Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo mengatakan penetapan tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada 18 Februari 2025. 


Dari hasil gelar perkara itu ditemukan adanya bukti tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.


Praktik pemalsuan SHGB dan SHM ini terjadi sejak Desember 2023 hingga November 2024. 


Para tersangka awalnya memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa terkait pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.


Dokumen tersebut, kata Djuhandani, lalu dipergunakan oleh tersangka sebagai dasar pengajuan permohonan pengukuran ke Kantor Jasa Surveyor Berlisensi atau KJSB dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.


“Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Desa Kohod,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).



Pada 20 Januari 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap terdapat 263 bidang tanah berstatus SHGB di kawasan pagar laut Tangerang. 


Dari jumlah itu, 234 bidang tercatat pemiliknya atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan.


PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan perusahaan yang diduga terafiliasi dengan PT PANI selaku pengembangan PIK 2. 


Konsultan Hukum PIK 2, Muannas Alaidid tidak menampik hal itu. Namun Muannas mengklaim SHM itu dibeli dari warga sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Kementerian ATR/BPN kekinian telah membatalkan 193 dari 263 SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang. Pembatalan dilakukan karena penerbitan tersebut melanggar aturan.


Sementara Djuhandani mengatakan kasus pemalsuan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut ini masih terus dikembangkan penyidik. Sehingga tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.


"Kami tetap mengembangkan perkara ini sampai tuntas," katanya.


Siapa saja yang mungkin terlibat?


Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyebut praktik pemalsuan SHGB dan SHM ini kecil kemungkinan hanya melibatkan perangkat desa. 


Dia menduga ada campur tangan pihak lain seperti pejabat Badan Pertanahan Nasional atau BPN.


Fickar mengatakan penerbitan SHGB dan SHM di atas laut adalah error in objecto atau salah objek. Sebab sertifikat itu hanya boleh diterbitkan di atas tanah. 


Permasalahan terkait pemalsuan sertifikat ini semestinya tidak terjadi jika pejabat BPN benar-benar melakukan pengecekan dan tidak ikut ‘bermain’.


“Terbitnya sertifikat itu artinya ada manipulasi besar-besaran dan sudah sewajarnya oknum-oknum BPN ditersangkakan,” kata Fickar, Rabu (19/2).

Halaman:

Komentar

Terpopuler