Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, 30 Januari 2025, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku telah memecat enam pejabat Kantor Pertanahan atau Kantah Kabupaten Tangerang.
Mereka dipecat lantaran terlibat dalam proses penerbitan sertifikat SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang.
Nusron menyebut keenam pejabat tersebut masing-masing berinisial; JS Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, SH mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang, dan ET mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang.
Kemudian, WS Ketua Panitia A, YS Ketua Panitia A, NS Panitia A, LM mantan Kepala Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang, dan KA mantan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang.
Selain mendalami keterlibatan pejabat BPN, para pemohon atau pemilik SHGB dan SHM menurut Fickar juga sepatutnya diperiksa.
Pemeriksaan penting dilakukan penyidik Bareskrim Polri untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam perkara ini.
Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung RI, lanjut Fickar, juga harus mendalami dugaan tindak pidana korupsi di balik penerbitan sertifikat SHGB dan SHM tersebut.
Jangan berhenti sebatas di perkara pidana terkait pemalsuan surat saja yang telah dilakukan Bareskrim Polri.
“Jelas-jelas ini manipulasi dan korupsi,” ungkapnya.
Telusuri TPPU Pagar Laut
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah selaku pihak yang melaporkan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, sebelumnya juga meminta Bareskrim Polri untuk turut mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Pasalnya berdasar data dan informasi yang mereka terima, total keuntungan yang diperoleh Kepala Desa Kohod Arsin dari penerbitan SHGB dan SHM itu diduga mencapai Rp23,2 miliar.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah Gufroni menyebut Arsin menerima uang sebesar Rp20 ribu setiap meter tanah.
“Dikalikan dengan 116 hektare, maka total sekitar Rp23,2 miliar,” kata Gufroni di Tangerang, Selasa (18/2).
Gufroni juga meragukan pengakuan Asrin yang mengklaim dirinya sebagai korban dari dua tersangka SP dan CE.
Menurutnya, dari informasi yang diterima LBHAP PP Muhammadiyah praktik culas itu telah dilakukan Arsin sejak tahun 2020.
“Tidak mungkin dia korban, karena Arsin yang paling aktif mengurus surat-surat itu,” tuturnya.
Selain Arsin, praktik serupa menurut Gufroni diduga juga dilakukan oleh 16 Kepala Desa lain.
Karena itu dia merekomendasikan Bareskrim Polri untuk menawarkan Arsin sebagai justice collaborator atau JC.
“Jadi bisa membuka semua yang diketahui, siapa saja yang terlibat? Modusnya bagaimana? Aliran uang seperti apa?" katanya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya