Alasan Jokowi Keluarkan Surpres RUU KPK
Sebenarnya, jika Jokowi tidak mengeluarkan surat presiden, Revisi UU KPK bisa saja tidak terlaksana di DPR.
Namun, Jokowi kala itu, tetap mengeluarkan Surpres RUU KPK.
Jokowi memberikan penjelasan mengapa dirinya mengeluarkan Surpres RUU KPK.
Ia menyebut, jika tidak mengeluarkan Surpres RUU KPK, dirinya akan kesulitan karena ada masalah di legislatif. Ia pun menyebut, dari hati kecilnya, ia tidak mau UU KPK direvisi.
"Ya Surpresnya itu kan itu kalau sudah semua Fraksi menyetujui, semua fraksi di DPR setuju, ya Presiden kalau tidak, musuhan dengan semua fraksi dong. Politiknya harus dilihat seperti itu," kata Jokowi.
"Tapi bukan dari sini," tambah Jokowi seraya menunjuk dadanya.
Jokowi membantah isu dirinya memaksa fraksi-fraksi di DPR buat merevisi UU KPK.
Sebagai bukti, Jokowi bilang, dirinya tidak menandatangani UU KPK setelah disahkan di rapat paripurna DPR.
"Bukan saya ngejar-ngejar, bukan itu tolong dilihat itu, dicek ada beritanya semua. Dan sampai setelah diundangkan, saya juga akhirnya tidak tanda tangani, coba dilihat lagi ya. Tapi kan aturannya tetap, setelah 30 hari bisa berlaku, sudah itu aja," kata Jokowi.
[VIDEO]
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya