Bukan hanya kepada Kades Kohod, denda juga diberikan kepada perangkat desa berinisial T.
Keduanya kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim terkait dugaan pemalsuan dokumen pagar laut.
Menteri KP, Wahyu Sakti Trenggono mengungkap denda tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan penyelidikan panjang.
"Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran," ucap Trenggono dalam rapat.
"Lalu kemudian berikutnya adalah surat pernyataan bisa ditampilkan surat pernyataan dari saudara A dan T untuk mengakui dan siap membayar denda," imbuhnya.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?
Yaqut Cholil Qoumas Kembali ke Rutan KPK: Apa Hasil Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara?