POLHUKAM.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya, Garibaldi “Boy” Thohir selaku pemilik PT Adaro, tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding periode 2018-2023.
Sebelumnya, sebuah video di media sosial menyebutkan bahwa Erick Thohir dan kakaknya terlibat dalam perkara rasuah ini.
Hal tersebut berdasarkan catatan dalam barang bukti, yang diduga bocor ke publik.
Catatan itu diamankan Kejaksaan Agung dari hasil penggeledahan rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang anaknya menjadi salah satu tersangka.
Dalam video itu, dinarasikan bahwa Kejagung berhasil mengumpulkan bukti catatan keuangan dan dokumen lain yang menyatakan keterlibatan Erick Thohir, Boy Thohir serta beberapa tokoh berpengaruh lainnya, guna menjamin keamanan koordinasi dalam kasus korupsi Pertamina ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pun buka suara atas informasi yang disampaikan video tersebut.
Dia meyakini, Erick dan kakaknya tidak terlibat dalam perkara rasuah yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.
Alasannya, tidak ada catatan yang ditemukan penyidik dengan narasi seperti yang beredar di media sosial itu.
“Saya sudah tanya penyidik, tidak ada catatan yang ditemukan bernarasi seperti itu. Seharusnya dicari juga sumbernya dari mana,” kata Harli di Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa informasi bahwa catatan hasil sitaan tersebut bocor ke publik, adalah narasi yang salah.
Menurutnya, muatan dalam barang yang disita Kejagung dijaga secara rahasia.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia