"Iya ini secara resmi akan dilakukan penyegelan dari pihak Pemda," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit saat dihubungi di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Ridwan berharap langkah penyegelan Kafe WOW ini bisa memberikan efek jera karena sudah dilakukan dua kali oleh terlapor. Selain itu, penyegelan ini guna untuk memberikan sanksi kepada pemilik kafe yang lalai menjaga keamanan tempat bisnisnya.
Penutupan kafe akan dilakukan petugas jika menemukan bukti di tempat kejadian perkara (TKP) yang melanggar unsur Pasal 281 KUHP terkait kesusilaan. Menurut Ridwan, aksi kaum LGBT yang bersikap tidak sopan di depan umum terbilang merugikan banyak orang.
Artikel Terkait
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi Nikel: Ini Kronologi dan Modus Rp 1,5 Miliar yang Mengejutkan
Ketua Ombudsman Baru Dilantik Prabowo, 6 Hari Kemudian Ditahan Kejagung!
Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim! Ini Pasal-Pasal yang Mengintai Usai Tuding Prabowo Dalang Penyiraman Aktivis
Faizal Assegaf Tantang Jubir KPK Klarifikasi Terbuka, Ini Tuduhan Besarnya