Pemalsuan ijazah dapat berakibat pada sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
Penjelasan lebih lanjut:
1. KUHP:
Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk ijazah. Pelaku pemalsuan surat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda.
Pasal 263 ayat (2) KUHP: Juga menjerat pelaku yang dengan sengaja menggunakan surat palsu (termasuk ijazah) dengan ancaman hukuman yang sama seperti pasal 263 ayat (1).
2. UU Sisdiknas:
Pasal 69 UU Sisdiknas: Menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sumber: LiraNews
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya