Amien Rais: Jokowi Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun!

- Jumat, 11 April 2025 | 22:50 WIB
Amien Rais: Jokowi Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun!


Pemalsuan ijazah dapat berakibat pada sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.


Penjelasan lebih lanjut:


1. KUHP:

Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk ijazah. Pelaku pemalsuan surat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda.


Pasal 263 ayat (2) KUHP: Juga menjerat pelaku yang dengan sengaja menggunakan surat palsu (termasuk ijazah) dengan ancaman hukuman yang sama seperti pasal 263 ayat (1).


2. UU Sisdiknas:

Pasal 69 UU Sisdiknas: Menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Sumber: LiraNews

Halaman:

Komentar

Terpopuler