Pemalsuan ijazah dapat berakibat pada sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
Penjelasan lebih lanjut:
1. KUHP:
Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk ijazah. Pelaku pemalsuan surat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda.
Pasal 263 ayat (2) KUHP: Juga menjerat pelaku yang dengan sengaja menggunakan surat palsu (termasuk ijazah) dengan ancaman hukuman yang sama seperti pasal 263 ayat (1).
2. UU Sisdiknas:
Pasal 69 UU Sisdiknas: Menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sumber: LiraNews
Artikel Terkait
Abdul Wahid Bongkar Kejanggalan Dakwaan KPK: OTT Rp800 Juta hingga Jatah Preman Tak Ada dalam Berkas!
KPK Berbeda Sikap? Menguak Strategi Kontroversial dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
KPK Izinkan Yaqut Lebaran di Rumah: Gerd Akut & Asma Jadi Alasan, Apa Strategi Sebenarnya?
Noel Rencana Ajukan Tahanan Rumah ke KPK: Ikuti Jejak Yaqut, Apa Alasannya?