Pemalsuan ijazah dapat berakibat pada sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
Penjelasan lebih lanjut:
1. KUHP:
Pasal 263 KUHP: Mengatur tentang pemalsuan surat, termasuk ijazah. Pelaku pemalsuan surat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda.
Pasal 263 ayat (2) KUHP: Juga menjerat pelaku yang dengan sengaja menggunakan surat palsu (termasuk ijazah) dengan ancaman hukuman yang sama seperti pasal 263 ayat (1).
2. UU Sisdiknas:
Pasal 69 UU Sisdiknas: Menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah yang terbukti palsu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sumber: LiraNews
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat UU ITE & KUHP ke MK: Pasal-Pasal Pembungkam Kritik yang Diuji
Fadjar Donny Tjahjadi Tersangka Korupsi CPO Rp 13 T: Kok Kekayaannya Cuma Rp 6 Miliar?
Noel Bocorkan Kode Parpol di Skandal Sertifikasi K3: Huruf K dan 3 Huruf Ini!
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?