POLHUKAM.ID - Pengacara senior Ahmad Khozinudin melontarkan tudingan serius terkait polemik tambang nikel di Raja Ampat.
Ia secara terbuka mendesak pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyoroti kemungkinan adanya japrem alias jatah preman yang diterima Jokowi dari proses eksploitasi nikel Raja Ampat dan daerah lain.
Permintaan Khozinudin muncul di tengah dugaan upaya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk "pasang badan" melindungi kepentingan tertentu.
"Harus diselidiki, apakah Jokowi mendapatkan jatah preman (japrem) dari proses penambangan nikel di Raja Ampat dan wilayah lain," kata Khozinudin, seperti dikutip dari podcast Forum Keadilan TV pada Rabu, 11 Juni 2025.
Khozinudin juga menyoroti kecepatan Menteri Bahlil dalam menjelaskan keterlibatan PT Antam (BUMN) dalam pengelolaan nikel.
Baginya, hal ini mengindikasikan adanya motif tersembunyi untuk melindungi.
"Terlihat sekali motif untuk melindungi diri dengan buru-buru datang pasang badan dengan menyebut ada kepentingan PT Antam yang merupakan BUMN dalam mengelola nikel," ujarnya.
Ia juga mengkritisi pembangunan jalan Trans Papua yang sebelumnya disebut untuk menunjang distribusi komoditas petani.
Menurut Khozinudin, fakta di lapangan menunjukkan lain. "Padahal faktanya bukan itu. Ternyata untuk melayani logistik tambang di Raja Ampat," tegasnya.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Menang Besar! Tapi Ada Masalah Serius di Lini Transisi Era Herdman
Roy Suryo & Dokter Tifa Gugat Jokowi di PN Solo: Ijazah Presiden Akhirnya Terbongkar?
Vidi Aldiano Muncul dalam Mimpi Ibunya: Pesan Terakhir yang Bikin Haru Setelah 21 Hari
Misteri Mayat Terbungkus Plastik di Kios Ayam Geprek Bekasi: Siapa Pelakunya?