Kapan Sidang Perdana Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka Jokowi? Simak!

- Rabu, 16 April 2025 | 10:35 WIB
Kapan Sidang Perdana Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka Jokowi? Simak!


Alasan KPU Kota Solo digugat, lanjut Taufiq, karena KPU harus memverifikasi data, tidak hanya fotokopi ijazah yang dilegalisir. 


Lalu SMAN 6 Solo digugat karena baru berdiri tahun 1986, sehingga lulusan di bawah tahun tersebut ijazahnya seharusnya SMPP.


"UGM ini kan membuat sebuah kenaifan, dari saya sekolah SD SMP SMA sampai kuliah S3, ijazah itu bukti seseorang pernah sekolah, kuliah, dan menyelesaikan sekolahnya. Jadi tidak mungkin ijazah ditahan atau diarsipkan di sekolah. Yang kedua, ijazah itu hanya satu, kalau ijazah hilang diterbitkan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah). Jadi sampai kiamat tidak pernah ada namanya ijazah itu dua," jelasnya.


"Yang jadi pertanyaan kalau dari data yang kami punya, bahwa ijazah SMAnya tidak beres, mungkin tidak insinyurnya beres? Tentu tidak beres," imbuhnya.


Jokowi Digugat Soal Mobil Esemka


Jokowi juga digugat dugaan wanprestasi oleh pemuda asal Ngoresan, Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo Aufaa Luqmana Re A (19). 


Dia menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2, dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.


Gugatan itu sudah diterima oleh PN Solo dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt. Sidang perdananya pada Kamis (24/4).


Humas PN Solo Bambang Ariyanto mengatakan gugatan tersebut sudah masuk dan diterima pada Rabu (9/4) pukul 10.00 WIB. PN Solo kemudian menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tersebut.


"Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Jakim yaitu Putu Gede Hariadi, SH. MH., anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo, S.H., M.Hum., dan Joko Waluyo, S.H., Sp.NOT., M.M.," kata Bambang saat ditemui awak media di PN Solo, Kamis (10/4).


Dalam petitum itu ada sejumlah poin yang disampaikan oleh pihak penggugat. 


Salah satunya pihak penggugat menuntut tergugat membayarkan ganti rugi sebesar Rp 300 juta, atau senilai dua unit mobil pikap Esemka jenis Bima, yang harga satu unitnya sebesar Rp 150 juta.


Sumber: Detik

Halaman:

Komentar