POLHUKAM.ID - Pengadilan Negeri (PN) Solo menetapkan jadwal sidang perdana gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang ijazah Presiden Republik ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akan digelar pada 24 April 2025.
Sidang tersebut akan digelar di hari yang sama dengan sidang perdana gugatan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt, terkait mobil Esemka.
"Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka)," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto, Selasa (15/5).
Terkait ijazah, Jokowi digugat oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq.
Dalam gugatannya, penggugat melakukan gugatan kepada Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Gugatan itu didaftarkan dan diterima oleh PN Solo pada Senin (14/4). PN Solo sudah melakukan verifikasi dan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu.
"Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi, lalu hakim anggota ada Sutikna, dan Wahyuni Prasetyaningsih," ucapnya.
Setelah menunjuk majelis hakim, kemudian majelis hakim menentukan jadwal sidang pertama.
Dalam agenda sidang perdana ini, semua pihak yang terlibat akan dipanggil.
Gugatan Ijazah Jokowi
Sebelumnya, penggugat perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Muhammad Taufiq mengatakan, alasannya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo karena Jokowi alamat Jokowi di Solo.
Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.
"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMP yaitu Menengah Pembangunan Persiapan," kata Taufiq.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya