Lebih lanjut, Mahfud menyoroti proses hukum terkait isu ini yang menurutnya tidak proporsional.
Ia menyatakan bahwa jalur hukum yang selama ini ditempuh belum menyentuh akar persoalan.
Apalagi, tuduhan pemalsuan ijazah seharusnya masuk ranah pidana, bukan perdata.
Sementara itu, belum ada pihak yang benar-benar dibuktikan secara hukum telah melakukan pemalsuan.
"Yang melakukan pemalsuan belum diadili. Yang menuduh malah yang ditangkap lebih dulu. Ini tidak diclearkan. Sebenarnya kalau masuk ke pidana, bisa," tegasnya.
Mahfud juga membantah klaim sebagian pihak bahwa bila ijazah Jokowi terbukti palsu, maka semua keputusan yang ia buat sebagai presiden otomatis batal demi hukum.
Dalam pandangan hukum tata negara dan administrasi, keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah tetap mengikat.
"Kalau hanya presiden tidak benar lalu keputusannya batal, itu salah. Dalam hukum tata negara ada asas kepastian hukum.
Keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah tidak boleh dibatalkan, tetap mengikat. Nanti ada perhitungan ganti rugi, bukan membatalkan kontrak," ujar Mahfud.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan
KPK Bongkar Aliran Duit Panas DJKA ke Stafsus, Kini Menduga Mengalir ke Eks Menhub Budi Karya
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita