Lebih lanjut, Mahfud menyoroti proses hukum terkait isu ini yang menurutnya tidak proporsional.
Ia menyatakan bahwa jalur hukum yang selama ini ditempuh belum menyentuh akar persoalan.
Apalagi, tuduhan pemalsuan ijazah seharusnya masuk ranah pidana, bukan perdata.
Sementara itu, belum ada pihak yang benar-benar dibuktikan secara hukum telah melakukan pemalsuan.
"Yang melakukan pemalsuan belum diadili. Yang menuduh malah yang ditangkap lebih dulu. Ini tidak diclearkan. Sebenarnya kalau masuk ke pidana, bisa," tegasnya.
Mahfud juga membantah klaim sebagian pihak bahwa bila ijazah Jokowi terbukti palsu, maka semua keputusan yang ia buat sebagai presiden otomatis batal demi hukum.
Dalam pandangan hukum tata negara dan administrasi, keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah tetap mengikat.
"Kalau hanya presiden tidak benar lalu keputusannya batal, itu salah. Dalam hukum tata negara ada asas kepastian hukum.
Keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah tidak boleh dibatalkan, tetap mengikat. Nanti ada perhitungan ganti rugi, bukan membatalkan kontrak," ujar Mahfud.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
OTT KPK Gegerkan Bea Cukai: 3 Kg Emas & Miliaran Rupiah Diamankan dari Mantan Pejabat Ini!
OTT KPK di Jakarta & Banjarmasin: Kasus Suap Pajak dan Misteri yang Masih Disembunyikan
Jokowi Bicara Lantang di PSI: Benarkah Alasan Kesehatan Hanya Tameng Hukum?
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, Gajinya Rp 7 Juta Sebulan!