Lebih lanjut, Mahfud menyoroti proses hukum terkait isu ini yang menurutnya tidak proporsional.
Ia menyatakan bahwa jalur hukum yang selama ini ditempuh belum menyentuh akar persoalan.
Apalagi, tuduhan pemalsuan ijazah seharusnya masuk ranah pidana, bukan perdata.
Sementara itu, belum ada pihak yang benar-benar dibuktikan secara hukum telah melakukan pemalsuan.
"Yang melakukan pemalsuan belum diadili. Yang menuduh malah yang ditangkap lebih dulu. Ini tidak diclearkan. Sebenarnya kalau masuk ke pidana, bisa," tegasnya.
Mahfud juga membantah klaim sebagian pihak bahwa bila ijazah Jokowi terbukti palsu, maka semua keputusan yang ia buat sebagai presiden otomatis batal demi hukum.
Dalam pandangan hukum tata negara dan administrasi, keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah tetap mengikat.
"Kalau hanya presiden tidak benar lalu keputusannya batal, itu salah. Dalam hukum tata negara ada asas kepastian hukum.
Keputusan yang sudah dikeluarkan secara sah tidak boleh dibatalkan, tetap mengikat. Nanti ada perhitungan ganti rugi, bukan membatalkan kontrak," ujar Mahfud.
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah: MAKI Sebut Diskriminatif dan Pecah Rekor!
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?