Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Roy Suryo dan Kawan-Kawannya Bisa Dijerat Pidana!

- Jumat, 18 April 2025 | 21:00 WIB
Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Hukum Merah Putih: Roy Suryo dan Kawan-Kawannya Bisa Dijerat Pidana!


Lebih lanjut, Suhadi menekankan bahwa dengan adanya pernyataan resmi dari UGM, seharusnya polemik ini sudah berakhir.


“Perlu diketahui langkah-langkah konyol seperti ini selain tidak mendidik juga sudah masuk pada ranah menyebarkan berita bohong manakala UGM sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Bapak Jokowi adalah alumni dari UGM, maka mereka sudah game over dan akan menjadi tersangka, karena dengan pernyataan itu sudah menjelaskan tidak ada pelanggaran terkait pemalsuan yang dilakukan Pak Jokowi,” tegasnya.


Suhadi juga menyinggung aspek hukum yang tertuang dalam KUHP tentang pemalsuan surat.


“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak - tidak dapat kenakan kepada Pak Jokowi,” katanya


Suhadi bahkan menyebut beberapa nama yang menurutnya telah melanggar undang-undang, khususnya terkait penyebaran hoaks di ruang digital.


“Sehingga dengan begitu baik Roy Suryo, Eggy Sudjana dan lainnya sudah sangat jelas telah melanggar pasal 28 ayat 1 dan 2 UU ITE dan pasal 45 a ayat 2 UU ITE,” tegasnya.


Suhadi menjelaskan, sebagai perguruan tinggi negeri, UGM memiliki kewenangan penuh terhadap status alumni mereka tanpa intervensi lembaga lain.


“Perguruan tinggi yang namanya UGM adalah perguruan tinggi negeri yang punya otoritas langsung terhadap status seseorang tentang statusnya sebagai alumni, karena tidak tergantung pada lembaga-lembaga lain seperti perguruan swasta yang disebut Kopertis dan otoritas semuanya ada di sana,”


Baginya, klaim bahwa ijazah Jokowi tidak sah seharusnya tidak menjadi polemik publik jika UGM sudah memastikan statusnya sebagai lulusan resmi.


“Artinya kalau UGM telah menyatakan bahwa Pak Jokowi adalah alumni UGM dengan gelar insinyur kehutanan, itu sudah selesai. Dengan begitu Roy Suryo dan kawan-kawannya sudah memenuhi unsur tindak pidana," bebernya.


Suhadi bahkan menyayangkan adanya alumni kampus yang ikut menyebarkan fitnah terhadap institusinya sendiri.


“Kan harusnya kalau memang ada kecurigaan dan lain-lain, duduk dulu dong, bahas masalahnya. Bukan main sebar fitnah. Ingat lho kamu dibesarkan dari situ. Hormati dong dengan hati, atau jangan-jangan sudah tidak punya,” paparnya. 


Sumber: SuaraMerdeka

Halaman:

Komentar

Terpopuler