POLHUKAM.ID - Mabes TNI AD (Mabesad) mengkonfirmasi bahwa dua orang prajurit dari Korem 064/Maulana Yusuf terlibat dalam pengeroyokan yang menyebabkan korban tewas. Kini kedua prajurit tersebut sudah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang. Keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/4). Dia menyampaikan bahwa dua prajurit Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam pengeroyokan itu pasti diproses hukum sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Mereka tidak akan lepas dari jerat hukum bila terbukti bersalah.
”Sudah diamankan di Denpom III/4 Serang, yang terduga (pelaku dari masyarakat) sipil diamankan di Polres Serang Kota, ditahan dan diperiksa di Polres Serang Kota karena tindakan (pengeroyokan) tersebut dilaksanakan bersama-sama,” terang Wahyu.
Jenderal bintang satu TNI AD itu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dari TNI AD. Sebab, dua prajurit mereka diduga melakukan tindakan melanggar aturan dan menyebabkan seorang korban kehilangan nyawa. Dia memastikan, Angkatan Darat tidak akan menutup mata. Mereka bakal memproses hukum kedua prajurit tersebut.
”Bahwa memang benar ada dua anggota dari Korem 064/Maulana Yusuf bersama sama dengan rekan rekan sipilnya yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan terhadap masyarakat sipil atas nama Saudara Khairul di daerah Cipocok, Serang. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 yang lalu,” jelas Wahyu.
Menurut dia, pengeroyokan bermula dari persoalan pribadi dan kesalahpahaman di antara para pelaku dan korban. Guna mengusut peristiwa itu secara terang benderang, TNI AD melalui Denpom III/4 Serang memeriksa kedua prajurit tersebut secara intensi. Hingga saat ini, petugas dari Denpom III/4 Serang masih terus bekerja.
”Kita tunggu hasilnya. Tentunya perkembangan lebih lanjut mengenai kejadian itu akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media. TNI AD berkomitmen akan melaksanakan pemeriksaan secara cepat dan komprehensif. Kami tegaskan bahwa siapapun anggota TNI AD apabila terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya