Upaya mediasi dalam perkara gugatan perdata terkait ijazah SMA dan UGM milik mantan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Rabu 30 April 2025 menemui jalan buntu alias dinyatakan deadlock.
Persidangan yang digelar secara tertutup itu difasilitasi oleh Adi Sulistiyono, Guru Besar Hukum Perdata dari Universitas Sebelas Maret (UNS), sebagai mediator non-hakim.
Ketegangan muncul setelah penggugat, Muhammad Taufiq, mendesak agar Jokowi hadir langsung dalam proses mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya secara terbuka.
Namun tuntutan tersebut ditolak secara tegas oleh pihak tergugat.
“Permintaan agar klien kami hadir langsung dan memperlihatkan ijazahnya kami tolak. Tidak ada dasar hukum yang mewajibkan hal itu,” ujar YB Irpan, kuasa hukum Jokowi, usai persidangan.
Irpan menegaskan bahwa Taufiq, yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu), tidak memiliki dasar hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan gugatan ini.
Ia menilai tuntutan tersebut justru melanggar hak-hak pribadi Jokowi.
“Dalam prinsip hak asasi manusia, setiap orang berhak atas perlindungan terhadap kehidupan pribadi, keluarga, dan martabatnya. Tidak bisa dipaksa untuk membuka hal-hal bersifat privat, apalagi tanpa dasar yang sah,” jelas Irpan.
Ia juga menyebut gugatan ini menimbulkan dampak negatif bagi Jokowi, baik secara moral maupun reputasi, terlebih karena pernyataan-pernyataan penggugat banyak disebarluaskan melalui media.
“Nama baik dan kehormatan klien kami telah dirusak oleh tuduhan dan opini yang tidak berdasar,” tambahnya.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya