POLHUKAM.ID - Ketegangan politik meningkat seiring memanasnya wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Isu yang semula dianggap spekulatif kini berkembang menjadi perdebatan publik berskala nasional, menyusul desakan serius dari kalangan purnawirawan TNI-Polri.
Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah memberi respon untuk meredam isu tersebut, desakan agar Gibran dicopot dari jabatannya belum mereda.
Bahkan, polemik semakin tajam ketika kelompok mantan perwira tinggi militer dan kepolisian yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI-Polri mengajukan tuntutan langsung ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Forum tersebut menyatakan bahwa pengangkatan Gibran sebagai wakil presiden dinilai cacat secara prosedural.
Mereka menilai proses politik menuju pencalonan Gibran bertentangan dengan etika dan konstitusi, terutama karena adanya perubahan aturan oleh Mahkamah Konstitusi yang dinilai sarat kepentingan.
Lebih dari itu, Forum menyerukan agar Undang-Undang Dasar 1945 dikembalikan ke bentuk aslinya sebelum serangkaian amandemen, yang menurut mereka menjadi pangkal ketimpangan hukum dan demokrasi saat ini.
Namun tidak semua pihak sepakat dengan desakan pemecatan tersebut.
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pencalonan dan pemilihan Gibran telah berjalan sesuai mekanisme hukum yang sah.
Artikel Terkait
2 Mantan Perwira Polri Jadi Tersangka TPPU Narkoba, Ada Bandar dan Sabu 488 Gram!
Mantan Gubernur Lampung Ditahan! Tersangka Korupsi Rp271 Miliar, Aset Rp35 Miliar Disita
Polisi Bekuk Dua Otak Pencucian Uang Jaringan Narkoba Ko Erwin, Rekening Karyawan Dikendalikan dari Malaysia
Khalid Basalamah Kembalikan Rp 8,4 M ke KPK: Pengakuan Mengejutkan di Balik Skandal Kuota Haji!