Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta autentik pasal 378 atau 266 KUHP," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Kasus ini diklaim Andi masih dalam tahap penyelidikan. Menurutnya, penyidik juga telah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak terkait kasus tersebut.
"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," katanya.
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai