“Gibran dan Prabowo dipilih melalui pemilu yang terbuka, adil, dan demokratis. Tidak ada pelanggaran konstitusi dalam proses itu,” kata Misbakhun.
Ia menilai narasi pemakzulan lebih sebagai ekspresi pendapat politik yang sah di negara demokrasi.
Pandangan berbeda datang dari Komarudin Watubun, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan.
Ia menyebut bahwa usulan yang datang dari kalangan purnawirawan tidak bisa dianggap remeh, apalagi bila disampaikan oleh tokoh-tokoh besar seperti Try Sutrisno.
“Kalau itu hanya suara dari relawan, Presiden bisa cukup menyikapinya dengan kajian terbatas. Tapi kalau dari para purnawirawan, apalagi mantan wakil presiden, tentu harus ditanggapi lebih serius,” ujar Watubun.
Sementara itu, aktivis gerakan reformasi 1998, Syahganda Nainggolan, secara terbuka mengkritik keberadaan Gibran dalam lingkaran kekuasaan sebagai bentuk kemunduran akal sehat bangsa.
“Gibran menjadi simbol distorsi logika demokrasi. Ini adalah catatan kelam bagi bangsa yang sehat secara moral,” tegasnya dalam sebuah tayangan siniar.
Perdebatan ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Di satu sisi, desakan dari kelompok veteran negara memberikan tekanan politik serius kepada pemerintahan Prabowo.
Di sisi lain, pembelaan terhadap proses pemilu menegaskan bahwa perubahan kekuasaan tak bisa didorong hanya dengan tekanan opini.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Jokowi Titip Nama Pengganti Jaksa Agung ke Prabowo, Siapa Kandidat yang Bikin Gerah?
Gugatan Ijazah Gibran Gagal Mediasi, Langsung Diperiksa di Pengadilan Hari Ini
KPK Tantang Mahfud MD Bongkar Data Dugaan Mark Up 3 Kali Lipat Proyek Kereta Cepat!
Bongkar Korupsi Bobby Nasution: Mens Rea dan Modus Permainan Anggaran APBD Sumut