Dalam persiapannya, Rizal mengaku telah menyiapkan sejumlah materi, termasuk video dan dokumen hasil analisis dari tim ahli.
Ia menyebutkan bahwa bukti-bukti ini mendasari keyakinannya bahwa terdapat kejanggalan pada skripsi dan lembar pengesahan skripsi milik Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Sudah kami kumpulkan dokumen-dokumen pendukung, terutama video hasil kajian para ahli yang menjelaskan kenapa kami meyakini ada kepalsuan dalam skripsi dan ijazah Joko Widodo," ujar Rizal.
Selain Rizal, penyidik dijadwalkan memeriksa pihak terlapor lain, termasuk Kurnia Tri Royani.
Laporan hukum dari Presiden Jokowi sendiri disampaikan pada Rabu, 30 April 2025, dengan menyertakan sejumlah nama berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Laporan itu mencantumkan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Roy Suryo Tak Ada Beban Dipolisikan Jokowi
Di sisi lain, mantan Menpora, Roy Suryo menanggapi santai langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang membuat laporan polisi soal tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4/2025).
Dirinya diketahui dilaporkan Jokowi bersama empat orang lainnya, yakni ES, RS, T, dan K.
"Jadi menurut saya bagus dan kita tunggu ya. Kalau kemarin kan pasalnya adalah 160 kita dianggap untuk menghasut. Nah kabarnya hari ini yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik," kata Roy kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (30/4/2025).
"Gak apa-apa, kita lihat nanti apa yang dilaporkan dan bukti-buktinya apa," tambahnya.
Menurut Roy Suryo, tuduhan pencemaran nama baik itu tidak akan pernah ada jika memang ijazah Jokowi tak palsu.
"Tapi sekali lagi semua tidak akan terjadi. Tidak akan terjadi apa yang dilaporkan sebagai pencemaran nama baik itu kalau tidak dikaitkan dengan dugaan adanya ijasah yang tidak benar atau palsu," ungkap Roy Suryo.
"Termasuk juga dari skripsi yang sudah kita periksa sebagai bukti primer di Universitas Gadjah Mada tanggal 15 April kemarin," bebernya.
"Yang jelas-jelas itu skripsinya palsu atau tidak memenuhi syarat untuk sebuah kampus besar seperti Universitas Gadjah Mada," tambah Roy Suryo.
Pakar telematika itu menghormati pelaporan yang dilakukan Jokowi kepadanya dan empat orang lainnya.
"Jadi teruskan saja dan kami menyatakan ya kita taat pada hukum. Kita nanti akan lihat," ujar Roy Suryo.
Mantan Politikus Partai Demokrat itu pun siap beradu data dengan kubu Jokowi terkait keyakinannya bahwa ijazah Presiden ke-7 RI itu memang palsu.
Di sisi lain, ia pun mengapresiasi banyaknya dukungan dari publik yang turut mengawal kasus ini.
"Dan Alhamdulillah sekali lagi terima kasih kepada dukungan masyarakat yang mereka menyatakan membersamai kami semua untuk menghadapi ini," kata Roy Suryo.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya