POLHUKAM.ID - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih menyelidiki laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut laporan tersebut disampaikan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggy Sudjana.
"Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis," kata dia, Rabu (7/5/2025).
Dalam menyelidiki laporan dugaan ijazah palsu Jokowi itu, pihak Dittipidum telah memeriksa 26 saksi, yaitu:
1. Pihak pengadu sebanyak empat orang.
2. Staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak tiga orang.
3. Alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak delapan orang.
4. Dinas Perpustakaan dan Arsip DI Yogyakarta sebanyak satu orang.
5. Staf percetakan Perdana sebanyak satu orang.
6. Staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak tiga orang.
7. Alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak empat orang.
Artikel Terkait
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Penjara! Tragedi Kebakaran 22 Karyawan, Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab?
Abu Janda Cs Terancam Bui! 40 Ormas Islam Lapor Polisi, Publik Desak Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kasus Pemukulan Waketum PSI Berakhir Damai: Restorative Justice Jadi Jalan Tengah
Ijazah Jokowi Digugat Lagi ke PN Solo! Alumni UGM Ini Bongkar Misi di Balik Gugatan