POLHUKAM.ID - Sejumlah pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM), mulai dari Rektor, para Wakil Rektor, Dekan Fakultas Kehutanan, hingga Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Gugatan tersebut berkaitan dengan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, perkara ini teregister dengan nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn, diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Gugatan diajukan oleh seorang bernama Ir. Komardin, yang disebut sebagai advokat atau pengamat sosial.
Gugatan didaftarkan pada 5 Mei 2025. Para tergugat mencakup:
- Rektor UGM
- Wakil Rektor 1 hingga 4
- Dekan Fakultas Kehutanan
- Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
- Ir. Kasmojo, yang merupakan pembimbing akademikJokowi saat kuliah di UGM
Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, membenarkan adanya gugatan tersebut.
“Iya benar. (Penggugat) advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (9/5/2025).
Namun, Cahyono belum dapat menyampaikan isi pokok gugatan karena perkara masih dalam tahap awal.
Artikel Terkait
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?
Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka, MAKI Desak KPK: Ini Pihak Paling Diuntungkan!
Aksi Banser Kepung KPK: Protes Pemeriksaan Gus Yaqut Sampai Tarik Kawat Berduri, Ini Kronologinya