POLHUKAM.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bisa mengusut kasus dugaan korupsi direksi dan komisaris BUMN yang merugikan keuangan negara.
Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai, meskipun direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, KPK tetap dapat melakukan proses pemeriksaan melalui celah hukum 'kerugian keuangan negara'
Chandra mengatakan Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru (UU Nomor 1 Tahun 2025) berbunyi: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara".
UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan, dan berlaku sejak 24 Februari 2025.
UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Meskipun direksi dan Komisaris BUMN bukan penyelenggara negara, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan proses pemeriksaan melalui celah hukum 'kerugian keuangan negara'," kata Chandra melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).
Persekongkolan atau Pemufakatan Jahat
Direksi dan komisaris BUMN tetap dapat diproses hukum apabila dalam pengambilan kebijakan korporasinya melanggar prinsip-prinsip sebagaimana terdapat dalam doktrin "business judgement rule", sehingga mengakibatkan "kerugian keuangan negara".
Artikel Terkait
Gugatan Perdata Gibran Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau, Ini Poin Sengketa
Praperadilan Nadiem Makarim vs Kominfo: Putusan Hakim Dibacakan Hari Ini!
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester: Langkah Kontroversial Pengganti Status Buron
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook