KPK Tetap Bisa Usut Kasus Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Celah Hukumnya!

- Minggu, 11 Mei 2025 | 13:40 WIB
KPK Tetap Bisa Usut Kasus Korupsi Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Celah Hukumnya!


Menurut Chandra, kerugian keuangan negara terjadi apabila terdapat persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengelolaan uang negara seperti penyertaan modal negara atau PMN.


"Kemudian bila ditemukan ada penyelewengan maka direksi maupun komisaris BUMN tetap dapat diusut," ucapnya.


Chandra mengatakan bahwa pengertian keuangan negara dapat dilihat di dalam Pasal 1 angka 1 UU Keuangan Negara dan Pasal 1 angka 7 UU BPK menyatakan bahwa: "Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut".


Libatkan BPK dan BPKP


Cara menentukan kerugian negara yaitu terdapat lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Dia menyebut wewenang KPK dalam membuktikan kerugian negara dapat dilihat dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 31/PUU-X/2012 di mana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa KPK bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP dan BPK dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, melainkan dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain, bahkan bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK.


Misalnya, kata dia, dengan mengundang ahli atau dengan meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah.


"Termasuk dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan), yang dapat menunjukkan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya," kata Chandra.


Sumber: Fajar

Halaman:

Komentar