POLHUKAM.ID - Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman mengajukan penangguhan penahanan mahasiswa ITB, SSS ke Bareskrim Polri.
Surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut ditujukan ke Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada pada Sabtu 10 Mei 2025.
"Saya sepenuhnya menjamin saudari Sekar Soca Sharfina yang saat ini sedangn ditahan Bareskrim Mabes Polri untuk tidak ditahan atas sangkaan melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 UU 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU 1/2008 tentang ITE," bunyi surat yang ditandatangani Habiburokhman yang juga Ketua Komisi III DPR RI ini.
Masih dalam surat, Habiburokhman menjamin mahasiswa tersebut tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, dan tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
SSS merupakan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia ditangkap dan ditahan Bareskrim Polri lantaran diduga membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo sedang 'berciuman'.
Penangkapan mahasiswa ITB ini pun sebelumnya dibenarkan Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat, 9 Mei 2025.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Brigjen Trunoyudo.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, Gajinya Rp 7 Juta Sebulan!
Tantang APH: Bisakah Jokowi Diperiksa untuk Kasus Korupsi Minyak & Kuota Haji?
Skandal Rp 450 Triliun! Siti Nurbaya & Misteri Pemutihan Sawit Ilegal Terbongkar
Nadiem Makarim Bongkar Fakta Harga Chromebook di Sidang Tipikor: Rp10 Juta atau Rp5,8 Juta?