POLHUKAM.ID - Laporan terkait dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri diharapkan terus bergulir hingga ke tahap persidangan.
Hal ini dinilai penting untuk mendapatkan kepastian hukum melalui proses peradilan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa keaslian atau kepalsuan ijazah hanya dapat ditetapkan secara sah oleh majelis hakim melalui sidang pengadilan.
“Seharusnya perkara ini dilanjutkan sampai ke pengadilan. Dan, pengadilanlah yang akan memutuskan ijazah itu asli atau palsu,” ujar Abdul Fickar, saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Fickar mengatakan, polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi bisa semakin panjang karena penyidik menghentikan laporan ini di tahap penyelidikan.
Proses penyelidikan dinilai belum berkekuatan hukum yang kuat.
Alhasil, pelapor yang berkas perkaranya dihentikan ini bisa membuat laporan ulang dengan menambahkan sejumlah barang bukti baru.
“(Polisi) menghentikan penyelidikannya. Tindakan ini belum pro justitia. Karena itu, pelapor bisa mengulangi laporannya dengan membawa bukti-bukti baru yang membuktikan ada ijazah palsu,” kata Fickar.
Laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini diakhiri di tahap penyelidikan.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya