POLHUKAM.ID - Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinilai belum punya kekuatan hukum tetap.
“Hasil penyelidikan kepolisian bukan yurisprudensi, belum memiliki kekuatan hukum tetap sehingga tidak bisa dijadikan dasar menghentikan perkara,” ujar Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (Isess), Bambang Rukminto saat dihubungi, Jumat (23/5/2025).
Ia menegaskan, tugas polisi dalam sistem peradilan pidana adalah sebagai penyidik, bukan pihak yang menjatuhkan vonis.
“Hanya vonis hakim di pengadilan yang bisa menghentikan perkara. Tugas kepolisian dalam sistem peradilan pidana kita sebagai penyidik, bukan pemvonis seperti hakim,” lanjut Bambang.
Sementara, hasil yang disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Polri ini baru sebatas penyelidikan.
“Surat Penghentian Penyelidikan atau dikenal sebagai SP2Lid bukan bagian dari mekanisme peradilan pidana yang diatur dalam KUHAP,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, suatu perkara baru bisa dinyatakan berhenti secara formal melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
SP3 dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Sementara SP2Lid merupakan keputusan internal penyelidik yang secara normatif tidak mengikat para pihak dan tidak dapat diuji di pengadilan.
Ia menilai, penghentian perkara oleh Bareskrim pada tahap penyelidikan lewat SP2Lid bisa menjadi preseden buruk bila tidak transparan dan akuntabel.
“Bayangkan kalau penyidik tidak mau melakukan penyelidikan maupun penyidikan, kasus tersebut bisa dipastikan tidak akan berjalan,” lanjutnya.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf