POLHUKAM.ID - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Assihiddiqie dukung pernyataan Rismon Sianipar yang mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak berhak memutuskan keaslian ijazah Jokowi.
Jimly menyampaikan bahwa terkait keaslian ijazah Jokowi kalau diputuskan Polisi orang tetap tidak percaya.
Polemik ijazah Jokowi terus bergulir meskipun Bereskrim Polri telah mengungkapkan hasil pemeriksaan beberapa waktu lalu.
Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro selaku Dirtipidum Bareskrim Polri di Mabes Polri pada Kamis 22 Mei 2025 lalu menyampaikan bahwa dari peneliti tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik atau dari satu produk yang sama.
Bahkan Brigjen Pol Djuhandani mengatakan berdasarkan hal tersebut bahwa ijazah Jokowi asli.
Akan tetapi, Rismon dengan tegas mengatakan bahwa yang diteliti adalah identik ijazah bukanlah otentik.
Rismon juga menyampaikan bahwa pihak kepoisian tidak berhak untuk menyatakan jika ijazah tersebut asli karena kepolisian hanyalah sebagai penyelidik dan nantinya hasil penyelidikan akan di challenge dengan teori lain secara ilmiah di persidangan.
“Jika kita bicara tentang saintifik atau secara ilmiah atau berlandaskan metode ilmiah, maka metode tersebut haruslah bisa dilakukan oleh ahli lain, jika hasilnya sama baru bisa disebut kebenaran secara ilmiah,” tegasnya.
Protes Rismon ini tak lepas dari berbagai permasalahan yang terjadi pada kepolisian terkait dengan dugaan manipulasi barang bukti.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil Hingga Luar Negeri, Benarkah Terkait Korupsi Rp222 Miliar Bank bjb?
Buni Yani Tantang KPK: OTT Gencar Tapi Tak Berani Usut Jokowi dan Keluarga, Kenapa?
Dalang Pencurian Emas 774 Kg Dibebaskan Jadi Tahanan Rumah, Ini Fakta Hukum yang Bikin Geram!
OTT KPK di PN Depok: Kejar-Kejaran Malam Gelap & Tas Ransel Rp850 Juta di Lapangan Golf