POLHUKAM.ID - Ahli forensik digital Rismon Sianipar telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (26/5/2025) dan Rismon Sianipar mengaku mendapat 97 pertanyaan dari penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Namun, usai diperiksa oleh Polda Metro Jaya, pemilik nama lengkap Rismon Hasiholan Sianipar tersebut justru merasa sedih dan bingung dengan salah satu pertanyaan penyidik yang dilayangkan padanya.
Hal ini dibeberkan oleh Rismon Sianipar dalam podcast yang tayang di kanal YouTube Sentana TV berjudul "Bongkar Isi Pemeriksaan dr Rismon di Polda, 97 Pertanyaan Dalam 6 Jam!!".
Pasalnya, Rismon Sianipar ditanya perihal kewenangannya dalam meneliti ijazah milik Jokowi.
"Saya ditanya siapa yang memberikan otoritas anda untuk meneliti ini. Kok peneliti perlu otorisas polisi? Apakah di Indonesia ini peneliti ingin meneliti sesuatu itu perlu izin kepolisian atau kejaksaan atau kehakiman? Kan kacau," ucap Rismon Sianipar.
Menurutnya, setiap peneliti memiliki hak untuk meneliti apapun tanpa diintervensi.
Jika di kemudian hari para peneliti harus memiliki otoritas dari institusi tertentu, maka hal itu dapat menimbulkan rasa takut.
"Peneliti kan harus independen, tanpa intervensi. Artinya, dia mau meneliti apa ya tidak perlu otoritas kepolisian atau institusi apapun, itulah kemerdekaan dari seorang peneliti. Kalau itu tidak dijaga di Indonesia, maka nanti para peneliti ini akan menjadi semakin takut untuk meneliti," lanjutnya lagi.
Padahal menurut Rismon Sianipar, ijazah yang ditelitinya pun diperoleh dari Politisi PSI Dian Sandi Utama.
Namun, tindakan yang dilakukannya seolah-olah ilegal.
"Jadi seolah-olah apa hak anda meneliti ijazah Jokowi yang diunggah oleh Dian Sandi dan apa hak anda untuk meneliti lembar pengesahan skripsi Joko Widodo. Waduh, kok sepertinya ingin menggiring bahwa seolah-olah kita nggak punya hak gitu atau ilegal.
Saya sedih sih dengan pertanyaan itu. Bagaimana kok seolah-olah kita butuh izin kepolisian atau izin hakim atau izin otoritas tertentu untuk meneliti sesuatu yang bagi kita, publik, itu perlu jawaban," sambung Rismon Sianipar.
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya