Mahfud juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres.
Menurutnya, putusan itu menimbulkan kontroversi besar dan bisa dijadikan argumen pelanggaran etika dalam konteks politik.
"Itu sah, daripada bikin video atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, dan itu harus direspons secara positif," tegas Mahfud.
Mantan calon wakil presiden itu juga memberi contoh dari negara lain.
Ia menyebut Perdana Menteri Thailand pernah dimakzulkan hanya karena ikut lomba masak.
Hal itu dianggap sebagai perbuatan tercela bagi kepala pemerintahan.
"Meskipun baru menang pemilu. Kamu merendahkan pejabat kepala pemerintahan sebagai perdana menteri. Jadi perbuatan tercela sangat selektif, tergantung situasi politik," papar Mahfud.
Namun, Mahfud juga mengakui bahwa pemakzulan Gibran tidak semudah teori. Pemakzulan adalah produk politik, bukan hanya hukum.
Sejarah mencatat pemakzulan Soeharto, Gus Dur, hingga Bung Karno bisa terjadi karena tekanan politik yang besar.
"Karena dulu kok menjatuhkan Pak Harto ko mudah banget, menjatuhkan Gus Dur kok mudah banget, menjatuhkan Bung Karno kok mudah banget, kemudian malah dibentuk aturan yang mempersulit itu," pungkasnya.
Sumber: JawaPos
Artikel Terkait
KPK Ubah Status Tahanan Yaqut, ICW Soroti Kesan Istimewa & Bahaya untuk Kasus Korupsi Haji
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut ke Rumah: MAKI Sebut Diskriminatif dan Pecah Rekor!
Gus Alex Ditahan KPK: Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp622 Miliar Terungkap!
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi, Tapi Malah Dilaporkan Polisi karena Ijazah S2-S3 Palsu?