Mahfud juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres.
Menurutnya, putusan itu menimbulkan kontroversi besar dan bisa dijadikan argumen pelanggaran etika dalam konteks politik.
"Itu sah, daripada bikin video atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, dan itu harus direspons secara positif," tegas Mahfud.
Mantan calon wakil presiden itu juga memberi contoh dari negara lain.
Ia menyebut Perdana Menteri Thailand pernah dimakzulkan hanya karena ikut lomba masak.
Hal itu dianggap sebagai perbuatan tercela bagi kepala pemerintahan.
"Meskipun baru menang pemilu. Kamu merendahkan pejabat kepala pemerintahan sebagai perdana menteri. Jadi perbuatan tercela sangat selektif, tergantung situasi politik," papar Mahfud.
Namun, Mahfud juga mengakui bahwa pemakzulan Gibran tidak semudah teori. Pemakzulan adalah produk politik, bukan hanya hukum.
Sejarah mencatat pemakzulan Soeharto, Gus Dur, hingga Bung Karno bisa terjadi karena tekanan politik yang besar.
"Karena dulu kok menjatuhkan Pak Harto ko mudah banget, menjatuhkan Gus Dur kok mudah banget, menjatuhkan Bung Karno kok mudah banget, kemudian malah dibentuk aturan yang mempersulit itu," pungkasnya.
Sumber: JawaPos
Artikel Terkait
KPK Buka Suara: Warganet Jadi Kunci Ungkap Pelesiran Ridwan Kamil & Aura Kasih?
OTT KPK Gegerkan Bea Cukai: 3 Kg Emas & Miliaran Rupiah Diamankan dari Mantan Pejabat Ini!
OTT KPK di Jakarta & Banjarmasin: Kasus Suap Pajak dan Misteri yang Masih Disembunyikan
Jokowi Bicara Lantang di PSI: Benarkah Alasan Kesehatan Hanya Tameng Hukum?