POLHUKAM.ID - Mahfud MD menilai bahwa dasar hukum usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI sangat kuat.
Menurut Mahfud, pemakzulan Gibran bisa terjadi jika memenuhi enam syarat utama yang diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
Isu pemakzulan Gibran kembali menguat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi mengajukan surat ke DPR dan MPR.
Mereka menilai Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, dan terlibat konflik kepentingan. Mahfud menyebut argumentasi hukum mereka cukup solid.
"Menurut saya argumentasi hukumnya kuat. Karena apa? Karena untuk kalau istilah konstitusi itu Pasal 7 A hasil amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan masa jabatannya apabila diduga terlibat enam hal, lima hal pelanggaran hukum, satu hal lagi keadaan," kata Mahfud dalam siniar Youtube bertajuk 'Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!!', Rabu (11/6).
Mahfud menjelaskan, pemakzulan Wakil Presiden seperti Gibran tidak bisa dilakukan sembarangan.
Konstitusi hanya memperbolehkan jika yang bersangkutan diduga terlibat dalam lima bentuk pelanggaran hukum atau satu keadaan tertentu.
Enam Syarat Pemakzulan Menurut Mahfud MD:
- Pengkhianatan terhadap negara atau dasar negara (Pancasila dan NKRI)
- Korupsi atau penyuapan
- Kejahatan berat (diancam pidana di atas 5 tahun)
- Perbuatan tercela yang merendahkan martabat
- Pelanggaran hukum lainnya
- Keadaan khusus, seperti sakit atau pengunduran diri
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya