POLHUKAM.ID - Pengamat politik Muslim Arbi menegaskan bahwa Kasmudjo, dosen senior Fakultas Kehutanan UGM, merupakan saksi krusial dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Ia mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap Kasmudjo, mengingat posisinya yang strategis dalam mengungkap kebenaran latar belakang akademik Jokowi.
“Pak Kasmudjo adalah saksi utama, bukan saksi biasa. Kesaksiannya tak tergantikan dokumen apa pun. Jika terjadi sesuatu pada beliau, publik kehilangan satu-satunya sumber hidup untuk meluruskan sejarah akademik Jokowi,” ujar Muslim dalam keterangannya, Selasa 17 Juni 2025.
Pernyataan tersebut muncul setelah Kasmudjo secara terbuka menyampaikan bahwa dirinya bukan pembimbing akademik maupun dosen pembimbing skripsi Jokowi selama kuliah di UGM, bertolak belakang dengan klaim Jokowi yang menyebut Kasmudjo sebagai dosen akademiknya.
Muslim menyampaikan kekhawatiran akan potensi terjadinya “silent operation” seperti dalam kasus-kasus besar lain di masa lalu, di mana saksi penting justru mengalami hal tak terduga.
“Jangan sampai terjadi lagi kehilangan saksi penting hanya karena negara abai memberi perlindungan,” tegasnya.
Menurutnya, negara punya tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin keselamatan Kasmudjo.
Apalagi pengakuan Kasmudjo memunculkan pertanyaan serius tentang keabsahan dokumen akademik Presiden.
“Kalau Pak Kasmudjo sampai mendadak wafat, maka satu-satunya pintu untuk mengungkap kebenaran bisa tertutup selamanya. Ini bukan soal politik semata, tapi soal integritas dan keadilan,” tambah Muslim.
Sebelumnya, pernyataan Kasmudjo dalam sebuah wawancara viral menyebut bahwa pada tahun 1985 dirinya masih golongan 3 B dan berstatus asisten dosen, belum menjadi dosen tetap, sehingga tak mungkin membimbing Jokowi.
Ia secara eksplisit membantah pernah menjadi dosen pembimbing akademik maupun penguji skripsi.
Sejumlah laporan masyarakat sipil dan pengacara independen telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi dan Komnas HAM agar investigasi soal dugaan ijazah palsu Jokowi dibuka kembali.
Jokowi Diberi Tenggat 3x24 Jam Cabut Pernyataan soal Kasmudjo!
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, mengultimatum Presiden Joko Widodo untuk mencabut pernyataannya yang menyebut Kasmudjo sebagai dosen akademik saat dirinya kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya