Jika tidak dilakukan dalam waktu 3x24 jam, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Saya beri waktu tiga hari kepada Joko Widodo untuk meralat pernyataannya soal Pak Kasmudjo. Itu bukan sekadar keliru, tapi pernyataan palsu,” ujar Khoizinudin di Jakarta Selatan, Senin, 16 Juni 2025.
Khoizinudin merujuk pada pernyataan ahli digital forensik, Rismon Sianipar, yang menegaskan bahwa Kasmudjo bukan dosen pembimbing akademik maupun pembimbing skripsi Jokowi di UGM.
Jika batas waktu tersebut terlewati tanpa klarifikasi dari Jokowi, Khoizinudin menyatakan pihaknya akan menjadikan pernyataan itu sebagai dasar laporan dugaan penyebaran informasi bohong.
“Rakyat biasa saja langsung diciduk kalau menyebarkan hoaks. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Presiden juga wajib taat hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, bila Jokowi tetap mempertahankan pernyataan yang tidak benar itu, maka pihaknya akan menggunakannya sebagai bukti kebohongan publik dan membuka ruang bagi masyarakat untuk meragukan keabsahan ijazah kepala negara tersebut.
“Pernyataan itu bisa menjadi dasar yang sah untuk menguji keaslian ijazah Jokowi di ranah hukum,” tambahnya.
Konflik antara Roy Suryo dan Jokowi makin memanas sejak mencuatnya dugaan ijazah palsu. Jokowi telah melaporkan Roy dan empat orang lainnya ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Laporan tersebut melibatkan inisial RS, ES, T, K, dan RS, yang dituduh menyebarkan tudingan palsu soal ijazah Presiden.
Mereka dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, kelompok relawan Pemuda Patriot Nusantara juga melaporkan Roy Suryo dkk ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan di ruang publik terkait isu tersebut. Laporan itu masuk pada 23 April 2025.
Kini, gugatan resmi dari para pengacara yang tergabung dalam gerakan TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu) sedang berjalan di Pengadilan Negeri Solo, memperpanjang polemik soal rekam jejak akademik Presiden.
Dalam proses itu, Roy Suryo juga mengungkap bahwa Bareskrim telah menyita edisi surat kabar Kedaulatan Rakyat tanggal 18 Juli 1980, yang diduga berkaitan dengan pembuktian sejarah pendidikan Jokowi.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
OTT KPK Gagalkan Gubernur Riau Kabur, Ini Identitas dan Modus yang Bikin Heboh
BREAKING: KPK Umumkan Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Pagi Ini! Ini Fakta OTT dan Uang Sitaan Rp1 Miliar+
Ustadz Abdul Somad Beri Dukungan Usai Gubernur Riau Abdul Wahid Kena OTT KPK, Ini Pesan Hadistnya
OTT KPK! Harta Fantastis Gubernur Riau Abdul Wahid Tembus Rp4,8 Miliar, Ini Rinciannya