Laporan tersebut merinci kesaksian NA, seorang perempuan Palestina berusia 42 tahun yang ditangkap di Gaza utara pada November 2024. Ia mengaku mengalami serangkaian kekejaman selama penahanannya:
- Diperkosa, dipukuli, dan disetrum berulang kali.
- Dilecehkan secara verbal dan ditelanjangi paksa.
- Direkam dalam kondisi tidak berpakaian.
NA menggambarkan satu insiden pemerkosaan yang berlangsung sekitar 10 menit. Setelahnya, ia ditinggalkan dalam keadaan telanjang dan diborgol ke tempat tidur selama satu jam. "Saya selalu menginginkan kematian," ujarnya, menggambarkan penderitaan psikologis yang dialami.
Kategori Kejahatan Internasional dan Tuntutan Genosida
PCHR menyimpulkan bahwa perlakuan terhadap tahanan Palestina ini tidak hanya memenuhi unsur penyiksaan menurut hukum internasional, tetapi juga mencapai tingkat kejahatan genosida. Dua unsur genosida yang terpenuhi adalah:
- Menimbulkan kerugian fisik atau mental serius terhadap anggota kelompok.
- Dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.
Laporan ini mengonfirmasi berbagai tuduhan lama tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh tentara Israel terhadap tahanan Palestina, sekaligus menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk hukuman kolektif yang dirancang untuk mempermalukan dan menghancurkan secara fisik maupun psikis.
Artikel Terkait
Delta Force Tangkap Maduro? Fakta Mengejutkan Klaim Trump & Operasi Rahasia AS
BREAKING: Delta Force AS Tangkap Maduro di Caracas, Trump Umumkan Operasi Militer Rahasia!
Larry Page Geser Larry Ellison: Rahasia AI Alphabet yang Bikin Kekayaannya Meledak!
Jair Bolsonaro Ditangkap! Ini Fakta Lengkap Vonis 27 Tahun Penjara dan Rencana Kudetanya