POLHUKAM.ID - Prancis melalui Kementerian Pendidikan, akan melarang siswi muslim mengenakai abaya atau jubah longgar di sekolah-sekolah negeri.
Aturan ini akan berlaku pada tahun ajaran baru yang dimulai pada 4 September 2023 mendatang.
Seperti dilansir BBC, larangan mengenakan pakaian dengan tanda-tanda keagamaan di sekolah dan gedung pemerintah, dianggap telah melanggar hukum sekuler negara itu.
“Ketika Anda masuk ke ruang kelas, Anda tidak boleh mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihat mereka,” kata Menteri Pendidikan, Gabriel Attal.
“Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak boleh lagi dikenakan di sekolah,” tambah dia.
Artikel Terkait
Netanyahu Buka Suara: Perang dengan Iran Belum Usai, Masih Ada Pekerjaan Rumah yang Nggak Selesai-Selesai
Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Irak untuk Serang Iran, AS Tahu tapi Irak Tak Diizinkan Tahu
Dokumen FBI Bocor: Makhluk 4 Kaki Keluar dari UFO, Ini Bukti Mengerikannya!
Kisah di Balik 4 Anak Elon Musk: Mantan Dewan OpenAI Bongkar Rahasia Donasi Sperma & Gugatan Besar