POLHUKAM.ID - Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional menyatakan telah menerima permintaan dari lima negara untuk menyelidiki situasi di wilayah Palestina yang sedang berperang melawan Israel. Jaksa Karim Kahn mengatakan permintaan itu berasal dari Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti.
Afrika Selatan mengatakan permintaan tersebut dibuat untuk memastikan bahwa ICC memberikan perhatian mendesak terhadap situasi serius di Palestina.
ICC telah melakukan penyelidikan terhadap situasi di Negara Palestina atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan sejak 13 Juni 2014. Bulan lalu, Kahn mengatakan bahwa kantornya memiliki yurisdiksi atas serangan Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober dan kejahatan yang dilakukan sebagai bagian dari respons Israel, termasuk pemboman di Jalur Gaza.
Karena penyelidikan sudah berlangsung, permintaan hari Jumat ini akan memiliki dampak yang terbatas.
Artikel Terkait
Presiden Iran yang Juga Dokter Bedah Jantung: Ternyata Ini yang Terjadi pada Pemimpin Tertinggi Usai Diserang AS-Israel
Perdana Menteri Jepang Nyaris Kelaparan: Kisah di Balik Aturan Ketat yang Bikin Takaichi Kehabisan Makanan dan Kurang Tidur
Iran Punya Kartu As! Rudal Balistik Siap Hantam Daratan AS, Ini Kata Pakar
Praka Rico Gugur di Lebanon, TNI Kembali Berduka — Ini Fakta Terbaru Serangan ke Pasukan PBB