Dalam sebuah pernyataan, kantor kejaksaan mengatakan sejauh ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah besar informasi dan bukti mengenai kejahatan di wilayah Palestina. Penyelidikan juga dilakukan terhadap warga Palestina. Israel bukan anggota pengadilan dan tidak mengakui yurisdiksi ICC.
ICC dapat menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan diduga dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Wilayah Palestina telah terdaftar di antara anggota ICC sejak 2015.
Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC mengadili individu atas dugaan tindakan kriminal ketika 124 negara anggotanya tidak mau atau tidak mampu mengadili diri mereka sendiri.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
AS Pecahkan Rekor! Rudal PrSM Lebih Dahsyat dari Tomahawk Akhirnya Ditembakkan ke Iran
Video Viral Rumah Itamar Ben-Gvir Terbakar: FAKTA atau HOAX? Ini Hasil Investigasinya
Krisis Energi Global Meledak: Pakistan Naikkan BBM 20%, Australia Panic Buying!
Krisis Teluk Meledak: Bagaimana UEA & Qatar Hancurkan 27 Rudal dan Drone Iran dalam Satu Malam?