Dalam sebuah pernyataan, kantor kejaksaan mengatakan sejauh ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah besar informasi dan bukti mengenai kejahatan di wilayah Palestina. Penyelidikan juga dilakukan terhadap warga Palestina. Israel bukan anggota pengadilan dan tidak mengakui yurisdiksi ICC.
ICC dapat menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan diduga dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Wilayah Palestina telah terdaftar di antara anggota ICC sejak 2015.
Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC mengadili individu atas dugaan tindakan kriminal ketika 124 negara anggotanya tidak mau atau tidak mampu mengadili diri mereka sendiri.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Presiden Iran yang Juga Dokter Bedah Jantung: Ternyata Ini yang Terjadi pada Pemimpin Tertinggi Usai Diserang AS-Israel
Perdana Menteri Jepang Nyaris Kelaparan: Kisah di Balik Aturan Ketat yang Bikin Takaichi Kehabisan Makanan dan Kurang Tidur
Iran Punya Kartu As! Rudal Balistik Siap Hantam Daratan AS, Ini Kata Pakar
Praka Rico Gugur di Lebanon, TNI Kembali Berduka — Ini Fakta Terbaru Serangan ke Pasukan PBB