Dalam sebuah pernyataan, kantor kejaksaan mengatakan sejauh ini pihaknya telah mengumpulkan sejumlah besar informasi dan bukti mengenai kejahatan di wilayah Palestina. Penyelidikan juga dilakukan terhadap warga Palestina. Israel bukan anggota pengadilan dan tidak mengakui yurisdiksi ICC.
ICC dapat menyelidiki warga negara non-anggota dalam keadaan tertentu, termasuk ketika kejahatan diduga dilakukan di wilayah negara-negara anggota. Wilayah Palestina telah terdaftar di antara anggota ICC sejak 2015.
Sebagai pengadilan pilihan terakhir, ICC mengadili individu atas dugaan tindakan kriminal ketika 124 negara anggotanya tidak mau atau tidak mampu mengadili diri mereka sendiri.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Bumi Kehilangan Gravitasi 7 Detik di 2026? Ini Fakta Sains yang Mengejutkan!
Dewan Perang Rahasia Eropa: Benarkah Elite Eropa Bersiap Hadapi Perang Dunia 3?
Jerman Kembali Jadi Raksasa Militer Eropa: Strategi Rahasia & Target 260.000 Pasukan yang Bikin Rusia Waswas
Tragis! 21 Tewas dalam Tabrakan Maut Kereta Cepat Spanyol, Diduga Akibat Anjlok di Adamuz